Pengertian Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang
menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi”
selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang,
akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi, karena
profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu
pekerjaan natau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh semua
orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan
yang dikembangkan khusus untuk itu.
Syarat Profesi:
1. Memiliki Kode etik
2. Memiliki keterampilan khusus
3. Memiliki latar belakang pendidikan yang relevan
4. Menguasai bisang keahlian khusus.spesifik
5. Memiliki standar gaji tertentu
6. Memerlukan waktu pendidikan yang relatif lama
7. Memerlukan modal/biaya pendidikan yang cukup
tinggi
8. Memiliki surat ijin praktek (surat keputusan)
mengenai profesinya
9. Menjadi pilihan karir yang utama
Etika terutama sekali harus diberlakukan pada setiap
perilaku para praktisi humas. Integritas pribadi merupakan bagian utama dari
profesionalisme. Prinsip ini juga berlaku di berbagai bidang kekaryaan lainnya
seperti halnya bidang profesi dokter, guru maupun akuntan. Norma etik sangat
penting walaupun negara kita adalah Negara hukum karena manfaat etika
sebenarnya memperkuat hati nurani yang baik dan benar dari diri pribadi,
sehingga para praktisi humas sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya,
pengabdiannya, pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah berguna,
bermanfaat bagi masyarakat, dan karenanya dia dihargai, diterima, bahkan
ditempatkan secara terhormat didalam masyarakatnya
Norma-norma etik
1. Etika atau etik sebagai pandangan manusia alam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
2. Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
3. Etika adalah cabang filsafat yang berbicara
mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
4. Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal
ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yangmempelajari masalah
perbuatan atau tindakan manusia.
5. Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan
dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In
herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu
tingkah laku atau perbuatan manusia.
6. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk
ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality,
including the science of good and the nature of the right)
7. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan
memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct,
recognize in respect to a particular class of human actions)
8. Ilmu watak manusia yang ideal, dan
prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in
its ideal state, and moral principles as of an individual)
9. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The
science of duty)
Suatu kode etik profesional hanya akan efektif
apabila benar-benar diterapkan dalam rangka mengatur sepak terjang para praktisi
yang menekuni profesi yang bersangkutan. Jika perilaku para praktisi dibiarkan
menyimpang, apalagi jika mereka juga enggan bergabung dalam asosiasi-asosiasi
profesi, maka kode etik itu tidak lebih dari setumpuk kertas dan sederet
tulisan tanpa makna.
Sekarang sudah terdapat beberapa kode etik
internasional seperti Kode Athena yang terkenal itu. Kode etik ini ditetapkan
secara resmi oleh International Public Relations Association (IPRA) di Athena,
Yunani pada tahun 1965, dan kemudian disempurnakan lagi di Teheran, Iran pada
tahun 1968. Penekanan kode etik tersebut adalah kepada “hak-hak asasi manusia”.
Sampai sejauh ini IPRA telah memiliki anggota yang berasal dari 70 negara.
Meskipun prestisius dan mengandung kekuatan, kode etik tersebut juga tidak luput
dari kelemahan. Sementara kode etik praktek yang ditetapkan oleh British
Institute of Public Relations nampaknya lebih efektif penerapannya. Begitu
seseorang diangkat sebagai anggota, maka ia langsung terikat kewajiban untuk
mematuhi semua peraturan yang tertuang dalam kode etik praktek tersebut. Setiap
pelanggaran akan mengakibatkan sanksi. Tidak seperti IPRA, lembaga ini memiliki
sutau komite pengawas yang menerima dan memproses pengaduan-pengaduan yang
disampaikan oleh seseorang melalui direkturnya.Public Relations Consultans
Association juga memiliki kode etik serupa dalam mengatur perilaku segenap
anggotanya yang khusus terdiri dari konsultan-konsultan humas (keanggotaan
lembaga ini tidak berdasarkan individu, melainkan lembaga atau perusahaan yang bergerak
dalam bidang jasa humas).
PENGERTIAN PROFESIONALISME
Soedijarto (1990:57) mendefinisikan profesionalisme
sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas
agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan
standar kerja merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok
orang dalam melaksanakan tugas. Sementara itu Philips (1991:43) memberikan
definisi profesionalisme sebagai individu yang bekerja sesuai dengan standar
moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
Berdasarkan kedua pendapat diatas, terdapat sejumlah
faktor dominan dalam mempersoalkan profesionalisme dikalangan pegawai. Pertama,
kapasitas intelektual pegawai yang relevan dengan jenis dan sifat pekerjaannya.
Kapasitas intelektual ini tentu berhubungan dengan jenis dan tingkat pendidikan
yang menjadi karakteristik pengetahuan dan keahlian seseorang dalam bekerja.
Kedua, standar kerja yang sekurang-kurangnya mencakup prosedur, tata cara dan
hasil akhir pekerjaan. Ketiga, standar moral dan etika dalam melaksanakan
pekerjaan tersebut. Hal ketiga inilah yang sulit dirumuskan dan dinyatakan
secara utuh, karena proses aktualisasinya tidak hanya ditentukan oleh sifat dan
watak seseorang, tetapi ditentukan juga oleh system nilai yang berlaku dalam
suatu lingkungan kerja. Sebagai contoh, seseorang yang berwatak jujur dapat
berubah menjadi pribadi yang korup, karena system nilai yang berlaku di
lingkungan kerjanya memang system nilai yang korup.
Profesionalisme adalah komitmen para profesional
terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya
sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan
profesional, dst.
Ciri-ciri seorang profesional adalah :
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang tinggi di bidang profesinya
- Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
- Tanggap terhadap masalah klien, paham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
- Mampu melakukan pendekatan multidispliner
- Mampu bekerja sama
- Bekerja di bawah disiplin etika
- Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.
CONTOH ETIKA PROFESI IT
Etika profesi dalam bidang IT sama halnya dengan etika di bidang lain, yaitu mempunyai keteraturan dan norma-norma dalam menjalankannya. Salah satu contohnya adalah :
Etika profesi dalam bidang IT sama halnya dengan etika di bidang lain, yaitu mempunyai keteraturan dan norma-norma dalam menjalankannya. Salah satu contohnya adalah :
1. Penjualan Online
Transaksi di pasar online harus mempunyai peraturan yang harus ditaati pemakainya dalam dunia maya. Semua user/pemakai yang menjalankan bisnis dan memakai fasilitas IT, dengan penuh tanggung jawab atas apa yang dilakukannya dalam dunia IT. Dengan demikian kita dapat menikmati kecanggihan dunia IT dengan aman.
2. E-commerce Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Transaksi di pasar online harus mempunyai peraturan yang harus ditaati pemakainya dalam dunia maya. Semua user/pemakai yang menjalankan bisnis dan memakai fasilitas IT, dengan penuh tanggung jawab atas apa yang dilakukannya dalam dunia IT. Dengan demikian kita dapat menikmati kecanggihan dunia IT dengan aman.
2. E-commerce Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Namun seiring dengan kemajuan
teknologi khususnya di bidang informasi , maka semakin banyak pula
pelanggaran-pelanggaran etika profesi dalam bidang IT diantaranya :
1 .Denial of Services
(melumpuhkan layanan sebuah sistem
komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
2 . Pelanggaran HAKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan
oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan
program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan illegal.
Menurut pendapat saya, etika adalah ilmu yang
mempelajari tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral (akhlak). Sedangkan profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.
Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri
suatu profesi atau orang yang profesional.
Kesimpulannya, bahwa Etika dan Profesionalisme pada
Teknologi Sistem Informasi adalah norma-norma dan ilmu pengetahuan pemikiran
manusia bagi tingkah laku, keahlian atau kualitas seseorang yang profesional
yang ahli dari manusia yang baik dalam menggunakan teknologi sistem informasi
di lingkungannya.
Ref :