KEJAHATAN
DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak.
Seiring dengan
perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S.
Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act
requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution”.
Pengertian tersebut
identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development,
yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical
or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah
(1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan
kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
illegal”.
Dari beberapa pengertian
di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam
kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
- a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
- b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini
terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan
birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai
kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet,
memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut
lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis
aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis sebagai berikut:
- a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan
contoh kejahatan ini.
- b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
- c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
- d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
- e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
- f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
- g. Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
- j. Hijacking
Hijacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- k. Cyber Terorism
Suatu tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber
Terorism sebagai berikut :
- Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
- Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif
Kegiatan
Berdasarkan motif
kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis
sebagai berikut :
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni
merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif
kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian
nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat
dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime
sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di
internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu
merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang
bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning.
Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik
orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang
diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran
Kejahatan
Sedangkan berdasarkan
sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori
seperti berikut ini :
- a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini,
sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat
atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh
kejahatan ini antara lain :
- Pornografi
Kegiatan yang dilakukan
dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang
berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
- Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti
halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual,
religius, dan lain sebagainya.
- Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan
melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC,
Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
- b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang
dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh
kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui
dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
- c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts
Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam
pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan
Cybercrime
Aktivitas pokok dari
cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan
communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena
cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
- a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari
sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem
karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan
tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem
sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman
akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan
melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
- b. Penanggulangan Global
The Organization for
Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para
pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada
tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang
harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
- melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi
yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang
sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan
dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur
tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang
membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh,
masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh
KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa
undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan
saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian
juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282
mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat
umum.
Hingga saat ini, di
negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat
penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa
menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang
dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus,
baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan
sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki
komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi
khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia
sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Contoh Contoh Kasus
Kejahatan Komputer
sunday.3-03-2013
Pengertin Cyber Crime,
Kejahatan dunia maya (Inggris:
cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatankomputer
atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran
atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya
antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak,
dll. dengan
Walaupun kejahatan
dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer
atau jaringan komputer sebagai unsur
utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di
mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming
dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses
ilegal (mengelabui kontrol akses), malware
dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak
dan judi online.
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang
merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak
kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378
KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik
website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang
bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat
identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu
karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus
terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011)
Pengertian
IT Forensik
IT Forensik merupakan
Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan
sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya
metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan
fakta-fakta objektif dari sistem informasi.
Fakta-fakta tersebut
setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan dalam
proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk
diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.
Contoh barang bukti
dalam bentuk elektronik atau data seperti :
·
Komputer
·
Hardisk
·
MMC
·
CD
·
Flashdisk
·
Camera Digital
·
Simcard/hp
Data atau barang bukti tersebut
diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk
dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data
Analisis komunikasi data target.
Berikut prosedur
forensik yang umum di gunakan antara lain :
·
Membuat copies dari keseluruhan log
data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
·
Membuat fingerprint dari data secara
matematis.
·
Membuat fingerprint dari copies secvara
otomatis.
·
Membuat suatu hashes masterlist.
·
Dokumentasi yang baik dari segala
sesuatu yang telah dikerjakan.
Kasus kejahatan
komputer Internasional
Contoh :
Kasus 1
Pembajakan film dengan
memanfaatan BitTorrent
Seorang warga negara
Hongkong dinyatakan bersalah karena telah membajak film dan mengedarkannya
melalui internet. Kasus ini dianggap sebagai kasus pertama yang melibatkan
BitTorrent. BitTorrent merupakan software pertukaran data. Software ini telah
digunakan secara luas untuk pertukaran materi seperti acara film dan televisi. BitTorrent
membuat pertukaran materi jadi lebih mudah, dengan cara memecah file menjadi
fragmen dan mendistribusikan fragmen tersebut.
KASUS KE2
Warga negara Hong Kong
yang bernama Chan Nai-ming itu, dinyatakan bersalah karena telah membajak karya
yang dilindungi hak cipta. Yakni dengan mendistribusikan tiga film Hollywood
lewat pemanfaatan BitTorrent. Namun Chan dibebaskan dengan uang jaminan sebesar
5000 dollar Hongkong (HKD 1 = Rp 1,286.81 Sumber: xe.com). Sebelumnya ia
didakwa April silam, karena telah meng-upload tiga film Hollywood ke internet
yaitu Daredevil, Red Planet dan Miss Congeniality. Pemerintah Hongkong menyebut
kasus tersebut sebagai kasus yang pertama kali sukses menjerat pelaku
pertukaran materi melalui jaringan peer-to-peer. Hukuman maksimum untuk kasus
tersebut adalah empat tahun penjara serta denda yang mahal. “Hukuman tersebut
amat sangat signifikan,” ujar Sekretaris Perdagangan HongKong John Tsang
seperti dikutip detikinet dari BBC News Kamis (27/10/2005). Tsang menjelaskan
bahwa hukuman ini akan membantu menanggulangi maraknya aksi pertukaran file.
Departemen Bea Cukai
Hong Kong, menginformasikan adanya penurunan peredaran pertukaran data sebanyak
80 persen sejak adanya penahanan tersebut. Sementara itu, operator jaringan
BitTorrent telah menjadi target tuntutan kalangan industri film sejak akhir
Desember lalu. Kasus Yang Terjadi Di Indonesia Yang Telah Di Tindak Lanjuti
POLRI Mabes Polri Tangkap Pembobol “Website” Partai Golkar
Kasus 3
Unit Cyber Crime Badan
Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs)
Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81,
Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli
2006. Dikatakan, penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data
dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka.
Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar.
tersangka diduga kuat membobol website
Partai Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman
6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP
tentang perusakan barang. Serangan terhadap situs partai berlambang pohon
beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan
halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006,
Kasus Kejahatan
Komputer di Indonesia
- Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan berhasil melakukan perubahan pada seluruh nama partai disitus TNP KPU pada jam 11:24:16 sampai dengan 11:34:27. Perubahan ini menyebabkan nama partai yang tampil pada situs yang diakses oleh publik, seusai Pemilu Legislatif lalu, berubah menjadi nama-nama lucu seperti Partai Jambu, Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai Si Yoyo,Partai Mbah Jambon, Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004. Dan sidang kasus pembobolan situs TNP Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar Senin(16/8/2004).
- Mabes Polri Tangkap Pembobol “Website” Partai Golkar, Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006. Dikatakan, penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka. Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar. tersangka diduga kuat membobol website Partai Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. “Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri
Pendapat saya :
kepada IT dan orang
yang sudah mahir dalam teknologi informasi atau computer harus lebih bijaksana
dalam menggunakan keahliannya. Jangan menggunakan untuk hal tidak baik apalagi
sampai merugikan orang lain atau perusahan lain. Sebaiknya di gunakan untuk
keperluan yang baik seperti membantu melacak IT atau hacker yang nakal dan
memenjarakan agar jera dan tidak mengulangi perbuatan yang merugkan lagi.