NAMA : Widi Ahlan Prasojo
NPM : 17111379KELAS : 4KA43
MAKALAH PERATURAN DAN REGULASI
A.
Latar belakang masalah
Peraturan
menurut
kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok
masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang
sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku,
atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau
membandingkan sesuatu.
Regulasi
menurut
kamus besar bahasa Indonesia adalah mengendalikan perilaku manusia atau
masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan
berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah,
regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi
perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang
dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan
sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi
hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
Makalah dan aspek bisnis di bidang IT
A. PENGERTIAN REGLASI BISNIS
DEFINISI PERATURAN DAN REGULASI BISNIS
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan
mengikat sekelompok oranglembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup
bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia
atu masyarakat dengan aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan dengan
berbagai bentk , misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas
pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui
asosiasi perdagangan, Regulasi sosial ( misalnya norma ), co-regulasi dan pasar.
Seseorang dapat , mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya
menjatuhkan sanksi ( seperti denda ).
B. REGULASI BISNIS DI BIDANG
MEREK
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa
pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis
tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan
jasa”.
Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai
regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah. Berkaitan
dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat
aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai
perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah meratifikasi
Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah
diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1
Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang
ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual
Property Right, Inculdi
ng Trade in Counterfeit Good), penerapan semua
ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi
Negara Indonesia sebagai anggota dari WTO (Word Trade
Organization).
C.
REGULASI BISNIS DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Peraturan tentang
hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) telah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang
perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun
diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20
April 1999.
Di
samping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain
yang juga bisa dijadikan sebagai dasar hukum adalah sebagai berikut:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun
2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen.
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat.
d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun
2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota
Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya,
Kota Malang, dan Kota Makassar.
Ada dua jenis
perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai
melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa
tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu
tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen,
cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
D. REGULASI
LARANGAN PRKATEK MONOPOLI
1. Pengertian
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU
no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh
satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
2. Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi
ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan
antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah
sebagai berikut :
a. Menjaga kepentingan umum dan
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah,
dan pelaku usaha kecil.
c. Mencegah praktik monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
E. REGULASI DIBIDANG HUKUM DAGANG
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan
peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE
DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
› Aturan Dalam Regulasi Bisnis
1. Pengertian dari merek secara yuridis
tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
2. ratifikasi
Kovensi Internasional tentang TRIPs
dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994
Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan
kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah
harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs
(Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in
Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam
TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai
anggota dari WTO (Word Trade Organization).
3. Peraturan
tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. UU
Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga
bisa dijadikan sebagai dasar hukum adalah sebagai berikut:
a. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
b. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
c. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
b. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota
Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang,
Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
c. UU no.5
Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu
atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Contoh
:
Seperti
dibidang bisnis/pengusaha, produksi dan design.
Pendapat
: Menurut saya, peraturan dibuat untuk menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat, menjamin hak-hak warga dengan adil merata, dan mengatur kewajiban warga yang harus dilaksanakan.
No comments:
Post a Comment